POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya penerima wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan lolos tahap persyaratan agar bisa menerima bantuan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar bisa menjadi KPM PKH tahap enam 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos tahap persyaratan tentunya penerima akan dikategorikan untuk menerima dana bansos PKH dengan nominal yang berbeda.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal berbeda.