POSKOTA.CO.ID - Pada Desember 2024, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Terutama keluarga kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, serta bantuan sosial komplementer.
Dalam proses penyaluran, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang tervalidasi data penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut penjelasan detail tentang jenis bantuan, kriteria penerima, dan cara memverifikasi pencairannya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan sesuai kategori komponen dalam keluarga. Berikut detailnya:
Komponen Kesehatan:
Ibu Hamil:
- Hanya berlaku untuk kehamilan kedua.
- Bantuan diberikan sebesar Rp500.000 per dua bulan.
Anak Usia Dini/Balita (0-6 Tahun):
- Khusus untuk anak kedua.
- Mendapat bantuan Rp500.000 per dua bulan.
Komponen Pendidikan:
- Anak SD atau sederajat: Bantuan sebesar Rp225.000 per bulan.
- Anak SMP atau sederajat: Bantuan sebesar Rp375.000 per bulan.
- Anak SMA atau sederajat: Bantuan sebesar Rp500.000 per bulan.
- Catatan: Data anak harus aktif dan terdaftar di Dapodik.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia (60 tahun ke atas):
- Warga yang berusia 60 tahun atau lebih pada validasi November-Desember 2024 dapat menerima bantuan hingga Rp600.000 per dua bulan.
Disabilitas Berat:
- Disabilitas berat yang telah diverifikasi juga berhak mendapatkan bantuan dengan nominal serupa.
PKH untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Mandiri dan Bank BRI sudah mulai cair di beberapa wilayah.