Total Uang Tunai yang Disita dari OTT Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Capai Rp6,8 Miliar

Rabu 04 Des 2024, 08:45 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didampingi petugas KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didampingi petugas KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update