Saldo Bansos PIP Kemdikbud Cair Desember, Segini Nominal yang Diterima Siswa SD-SMA

Rabu 04 Des 2024, 18:37 WIB
Ilustrasi- nominal bantuan PIP yang disalurkan berbeda tiap jenjang pendidikan. (Instagram/@priyonohadi17)

Ilustrasi- nominal bantuan PIP yang disalurkan berbeda tiap jenjang pendidikan. (Instagram/@priyonohadi17)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan pemerintah guna menyejahterakan masyarakat.

Pengalokasian dana bansos ini berfokus pada kemajuan sektor pendidikan di Indonesia yang mana target utamanya adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Bansos PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian utama Indonesia, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi sekolah madrasah.

Siswa sekolah yang berhak menjadi penerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin (KM) atau tidak mampu. Tujuannya, yaitu memberikan akses pendidikan kepada siswa tersebut.

Untuk menjadi penerima bansos PIP, data diri siswa, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Dengan adanya bantuan ini, siswa akan mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, mulai dari biaya pendidikan hingga keperluan sekolah lainnya.

Bansos PIP termin 3 dijadwalkan cair pada Desember 2024 ini. Peserta dapat menyimak sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos beserta nominal bantuan yang diberikan pemerintah.

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.

Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.

  1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar
  2. Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
  3. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Siswa yatim piatu
  5. Korban bencana alam
  6. Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
  7. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  8. Peserta pendidikan nonformal
  9. Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

SD/MI/Sederajat:

  1. Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
  2. Kelas 6: Rp225.000

SMP/MTS/Sederajat:

  1. Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
  2. Kelas 9: Rp375.000

SMA/MA/Sederajat:

  1. Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
  2. Kelas 12: Rp900.000

Demikian informasi mengenai pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk seluruh peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria jadi penerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update