Penerima BPNT harus termasuk dalam kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria kebutuhan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka adalah kelompok ekonomi menengah ke bawah yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Kriteria ini ditetapkan melalui berbagai indikator kesejahteraan yang terukur.
3. Bukan ASN, Anggota Polri, atau TNI
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, maupun TNI tidak berhak menerima BPNT. Kebijakan ini diambil karena profesi-profesi tersebut umumnya memiliki penghasilan tetap yang dianggap mencukupi kebutuhan mereka.
Pemerintah ingin memprioritaskan masyarakat yang penghasilannya tidak stabil atau tergolong rendah untuk menerima saldo dana bansos ini.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima BPNT tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih distribusi bantuan dan memastikan bahwa bantuan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
5. Terdaftar dalam DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan BPNT.
Penerima bantuan harus terdaftar dalam database ini, yang merupakan hasil pendataan langsung terhadap masyarakat yang dianggap memenuhi kriteria kesejahteraan.
Pendataan ini mencakup berbagai informasi seperti pendapatan, kondisi tempat tinggal, dan aset yang dimiliki.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos BPNT tahap keenam periode November-Desember 2024.
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel, laptop, atau komputer.
2. Masukkan Data yang Diperlukan
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan melihat formulir yang perlu diisi dengan data pribadi. Pastikan Anda mempersiapkan informasi sesuai dengan yang tetera pada KTP.
3. Verifikasi dan Periksa