POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar lolos sebagai penerima, ada saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keenam.
Subsidi BPNT tersebut mencakup alokasi untuk bulan November dan Desember 2024, masing-masing sebesar Rp200.000 per bulan dan disalurkan secara sekaligus untuk tahap keenam.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, dana subsidi BPNT sendiri sudah dicairkan ke beberapa bank penyalur resmi yang ditunjuk Pemerintah hingga hari ini.
Dari pantauan terkini, bank yang telah berhasil menyalurkan bantuan ini meliputi Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, hingga saat ini, bukti pencairan dana bansos melalui Bank Mandiri belum ditemukan atau dilaporkan secara luas.
Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi saldo dana bansos melalui bank penyalur masih berlangsung secara bertahap.
Selain itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.
Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kriteria Penerima BPNT
Untuk memastikan bansos BPNT tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik NIK KTP agar lolos sebagai penerima bansos ini. Berikut adalah kriteria selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang Sah
Penerima bantuan BPNT wajib merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas yang sah.