OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Rabu 04 Des 2024, 08:56 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didampingi petugas KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa didampingi petugas KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sementara dari hasil penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta. 

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update