- Kemudian, dokumen yang diserahkan akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Dari hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
- Lalu dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.
Itulah informasi mengenai bansos PKH tahap 6 yang mulai disalurkan Desember ini.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.