Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Rabu 04 Des 2024, 08:29 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghelat rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Foto/Rahmat Haryono)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghelat rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Foto/Rahmat Haryono)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghelat rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Rapat itu menghadirkan stakeholder terkait yakni DJP Banten, BPH Migas, DPMPTSP Banten, Inspektorat Banten, serta Dinas ESDM Banten dengan tujuan untuk menggali potensi PBBKB yang ada di Banten.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pihaknya mengumpulkan stakeholder terkait untuk memastikan data wajib pajak atau wajib pungut dari sektor PBBKB.

"Data selama ini yang kami olah dan dapatkan, ternyata ada potensi lain yang belum terdata. Makanya kami konsolidasikan datanya," ujar Deni usai rapat konsolidasi potensi PBBKB di Hotel Aston Serang, Selasa, 3 Desember 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghelat rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). (Foto/Rahmat Haryono)

Dia mengatakan, lantaran sistem pemungutan untuk PBBKB menggunakan self assessment, maka diperkirakan ada selisih volume di masing-masing perusahaan yang memungkinkan Bapenda untuk memotret lebih valid dengan membandingkan dari beberapa sektor.

Untuk itu, perlu ada konsolidasi Bapenda dengan stakeholder lain sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor PBBKB.

Saat ini, lanjut Deni, target PBBKB sebesar Rp1,29 triliun dengan realisasi yang sudah mencapai 92 persen atau Rp1,19 triliun. Ke depan, dengan pemetaan yang lebih valid lagi, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor PBBKB.

Selama ini, realisasi PBBKB juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, di beberapa tahun yang lalu, realisasi PBBKB tak mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah wajib pajak untuk PBBKB yakni 42 badan usaha. Namun, yang melakukan penyetoran PBBKB hanya 24 perusahaan. "Karena ada juga perusahaan yang bergerak di sektor migas, berdomisili di Banten, tapi distribusinya ke wilayah lain, seperti Kalimantan. Ini yang kami coba gali," ujar Deni.

Selama ini, Deni mengakui, pajak daerah yang menjadi primadona hanya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, ternyata apabila potensi yang ada digali, maka PBBKB juga bisa menjadi sumber pendapatan yang cukup besar.

Berita Terkait

News Update