Pemerintah Naikan UMN 6,5 Persen, Segini Nilai Taksiran UMP di 38 Provinsi Bila Naik Sesuai Angka Pemerintah

Selasa 03 Des 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

UMP 2024: Rp4.024.270

Kenaikan (6,5%): Rp261.577,55

Prediksi UMP 2025: Rp4.285.847,55

3. Papua Barat Daya

UMP 2024: Rp3.393.500

Kenaikan (6,5%): Rp220.577,50

Prediksi UMP 2025: Rp3.614.077,50

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat tetapi juga menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menambahkan, langkah ini juga diambil berdasarkan diskusi intensif dengan perwakilan buruh dan pengusaha.

Dalam hal ini, informasi di atas bersifat prediksi berdasarkan data kenaikan 6,5%. Penetapan resmi UMP 2025 di setiap provinsi akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah masing-masing provinsi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update