Pemerintah Naikan UMN 6,5 Persen, Segini Nilai Taksiran UMP di 38 Provinsi Bila Naik Sesuai Angka Pemerintah

Selasa 03 Des 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Prediksi UMP 2025: Rp3.234.414,77

2. Sumatera Selatan

UMP 2024: Rp3.456.874

Kenaikan (6,5%): Rp224.226,31

Prediksi UMP 2025: Rp3.681.099,31

3. Bengkulu

UMP 2024: Rp2.507.079

Kenaikan (6,5%): Rp163.460,15

Prediksi UMP 2025: Rp2.670.539,39

4. Lampung

UMP 2024: Rp2.716.497

Kenaikan (6,5%): Rp176.572,30

Berita Terkait

News Update