Pemerintah Naikan UMN 6,5 Persen, Segini Nilai Taksiran UMP di 38 Provinsi Bila Naik Sesuai Angka Pemerintah

Selasa 03 Des 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi gaji yang akan diterima pekerja berdasarkan upah minum yang ditetapkan pemerintah.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

2. Jawa Barat

UMP 2024: Rp2.057.495

Kenaikan (6,5%): Rp133.737,18

Prediksi UMP 2025: Rp2.191.232,18

3. Jawa Tengah

UMP 2024: Rp2.036.947

Kenaikan (6,5%): Rp132.296,06

Prediksi UMP 2025: Rp2.169.243,06

4. DI Yogyakarta

UMP 2024: Rp2.125.897

Kenaikan (6,5%): Rp138.183,33

Prediksi UMP 2025: Rp2.264.080,93

Berita Terkait

News Update