Ali juga menyampaikan optimismenya bahwa langkah-langkah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kendaraan akan diperiksa melalui aplikasi e-uji emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” kata Sarjoko.
Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung pada kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.
Sarjoko berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan uji emisi secara rutin.
Meski tingkat kepatuhan terus menunjukkan tren peningkatan, ia mengakui masih diperlukan upaya lebih masif untuk menjangkau seluruh kendaraan di wilayah Jakarta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.