Ayo periksa di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Penerima Saldo Rp400.000 dari Bansos BPNT 2024?

Selasa 03 Des 2024, 18:46 WIB
Untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, pemerintah masih akan menyalurkan Bansos BPNT di akhir 2024 ini. (kemensos/edited Dadan)

Untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, pemerintah masih akan menyalurkan Bansos BPNT di akhir 2024 ini. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali hadir untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.

Jika Anda merasa sebagai salah satu penerima Bansos BPNT di 2024 ini, cukup mudah cara mengetahuinya.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan menerima saldo Rp200.000 per bulannya.

Namun dibeberapa kasus, Bansos BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga, KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, namun langsung ditrasfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.

BPNT ini hanya bisa dibelanjakan bahan pokok di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Bansos ini bertujuan guna memastikan masyarakat, dapat mengakses bahan pangan berkualitas dengan harga terjangkau.

Dengan seperti itu, masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok bergizi untuk pemenuhan kehidupan sehari-harinya.

Bagi yang merasa berhak menerima Bansos BPNT, ayo periksa status NIK e-KTP Anda di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2024

  • Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
  • Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di e-KTP.
  • Untuk melanjutkan pengecekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, Anda klik tombol "Cari"

Jika NIK e-KTP Anda salah satu yang termasuk sebagai penerima bansos BPNT untuk  2024 ini, maka akan muncul nama Anda dengan otomatis.

Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang tertera di NIK e-KTP.

Semoga informasi ini dapat membantu, khususnya bagi mereka yang membutuhkannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update