POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi November-Desember 2024 diberikan kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah menjadi indikator kelayakan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar saldo bansos PKH dapat diterima? Simak uraiannya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah telah menyelenggarakan program ini sejak 2007 dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Saldo disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih untuk keperluan para penerima, khususnya dalam aspek kebutuhan pendidikan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bansos PKH yang disalurkan memiliki nominal yang beragam bergantung pada kategori dari KPM tersebut.
Berikut ini nominal bansos PKH yang diterima selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Siswa SD: Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Pencairan saldo biasanya dilakukan dua bulan atau tiga bulan sekali. KPM akan menerima dana melalui KKS Merah Putih sesuai bank penyalur masing-masing, di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, berikut ini syarat-syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH disalurkan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang miskin atau rentan miskin.