POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah.
Jadi hanya keluarga penerima manfaat (KPM) yang terpilih oleh Kementerian Sosial saja, yang akan Bansos PKH ini.
Maksud dari terpilih disini adalah, KPM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos RI.
Hal tersebut tiada lain guna memastikan, bahwa bansos PKH tepat sasaran dan diterima oleh orang yang berhak.
Setiap KPM yang terdata sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo yang berbeda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Besaran Saldo Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima Bansos PKH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan
- Status tesebut dibuktikan dengan terdaftarnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI
2. Memiliki Salah Kriteria Khusus
- Ibu hamil dan menyusi, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah SD, SMP dan SMA, Lansia (Usia diatas 70 tahun) dan penyandang Disabilitas.
3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lainnya yang serupa
4. Memiliki Persyarat Administratif yang Valid
- Baik Kartu Keluarga (KK) identitas e-KTP serta keterangan aktif sekolah, bagi yang memiliki anak masih duduk dibangku sekolah.
5. Bukan Bagian dari Pegawai yang Berafilianis Dengan Negara
- Seperti anggota TNI, Polri, maupun ASN dan juga bukan pegawai yang umumnya memiliki penghasilan tetap diatas UMR
Pastikan Anda sudah memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, agar bisa menerima manfaat dari Bansos PKH ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.