Berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial, penerima PKH akan melalui proses verifikasi ulang untuk memastikan mereka layak menerima tambahan bantuan.
Verifikasi ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh petugas seperti pendamping sosial dan operator kelurahan.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah, sementara proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi buku tabungan serta ATM terus berlangsung.
Bagi mereka yang sudah menerima ATM dan buku tabungan tetapi belum ada saldo, diminta tetap tenang karena pencairan akan dilakukan serentak setelah proses pendataan selesai.
Masyarakat juga diharapkan terus memantau informasi resmi dari pendamping sosial setempat agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan sosial terbaru.
Berikut ketahui rincian besaran nominal dana bansos PKH per komponen, syarat penerimaan hingga cara cek status penerima melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK pada KTP.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.