SELAMAT NIK KTP Penerima BPNT Peralihan Pos ke KKS Telah Dapat Dana Bansos Rp1.200.000 di Bank Ini, Cek Daerah yang Menerimanya

Senin 02 Des 2024, 15:13 WIB
Dana Rp1.200.000 dari BPNT peralihan pos ke KKS telah cair di bank ini, cek daerah yang menerimanya. (Poskota/Della Amelia)

Dana Rp1.200.000 dari BPNT peralihan pos ke KKS telah cair di bank ini, cek daerah yang menerimanya. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK)  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penerima BPNT peralihan pos ke KKS telah dapat dana bansos Rp1.200.000 ke bank ini. Cek daerah KPM yang menerimanya. 

Kabar pencairan bansos BPNT peralihan Pos Indonesia ke KKS bank himbara semakin gencar. Hal ini membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya bisa bernapas lega. 

Dikatakan bahwa KPM dari bank dan daerah ini menerima dana bansos sebanyak Rp1.200.000. Apakah benar? Berikut ini simak penjelasannya. 

Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Penerima terlebih dahulu harus tertera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu mendaftarkan ke kantor kelurahan setempat atau di aplikasi Cek Bansos. 

Dari program bansos ini, KPM bisa memanfaatkan dananya panganan pokok. Dana yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.  

Dulu, penyalurannya bisa melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri. 

Sekarang, diminta Kemensos untuk pindah menjadi menggunakan KKS. Melalui kantor pos kemungkinan untuk KPM yang berdomisili di wilayah 3T, yaitu Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. 

Pencairan BPNT Peralihan Pos ke KKS di Bank dan Daerah Ini

Dilansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog pada Senin, 2 Desember 2024, sejak kemarin, sudah banyak KPM yang melaporkan bukti transferan di media sosial. 

Terpantau KPM dari Bank Mandiri dan BSI telah mendapatkan dana bantuannya. Ada saldo Rp800.000 dari daerah Jawa Barat untuk periode Juli-Oktober 2024. 

Ada juga yang periode Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember dengan dana sebesar Rp1.200.000. 

Berita Terkait

News Update