POSKOTA.CO.ID - Sebelum mendapatkan dana bansos cair ke KKS Anda, pastikan terlebih dahulu status penerimaan dana bansos pada DTKS.
Penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya haruslah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena itu, masyarakat yang tidak terdaftar dan tidak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak dapat menerima bantuannya.
Mengutip dari situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, pemeriksaan ini membutuhkan data diri seperti nama dan alamat lengkap.
Selalu pastikan data tersebut sudah benar dan sinkron dengan data kependudukan, karena jika berbeda, pemeriksaan tidak dapat dilakukan.
Cara Periksa Status Penerima Bansos
Melalui tutorial berikut ini Anda dapat mengetahui status penerimaan dengan menginput data KTP pada kolom yang tersedia.
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan cek status penerima bansos dengan membuka situs resmi Kemensos.
2. Isi Wilayah Penerima
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan mengisi wilayah atau domisili penerima sesuai dengan kolom yang diminta.
Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan atau Desa dengan benar dan lengkap sesuai data.
3. Isi Nama Sesuai KTP
Selanjutnya Anda harus mengisi nama lengkap yang sesuai dengan data KTP. Pastikan nama tersebut telah sesuai dengan data agar proses pencarian dapat berhasil.
4. Cari Data
Terakhir, Anda harus klik 'CARI DATA' pada layar untuk memproses pencarian status penerimaan bansos Anda.
Nama serta data diri KPM yang tertera sebagai penerima bantuan untuk periode yang disebutkan, maka berhak mendapatkan pencairan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.