NIK KTP yang Memenuhi Syarat Ini Terpilih Kemensos sebagai Penerima Bansos BPNT Tahap 6, Saldo Rp400.000 Masuk Rekening KKS Merah Putih!

Senin 02 Des 2024, 19:57 WIB
NIK KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap keenam.(Doc.Kemensos)

NIK KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap keenam.(Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap keenam.

Pada tahap keenam ini, bansos BPNT dicairkan sebesar Rp400.000 yang mencakup periode November-Desember 2024.

Saldo sebesar Rp400.000 itu sendiri akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, rekening KKS BSI dan BNI menjadi dua bank yang terpantau mulai menyalurkan bantuan sosial pada sore hari ini, Senin 2 Desember 2024.

Sementara, beberapa bank, seperti Mandiri dan BRI, masih belum mencairkan saldo bansos hingga saat ini. Penting untuk diingat bahwa, pencairan bansos tersebut dicairkan secara bertahap.

Untuk itu, disarankan agar segera melakukan pengecekan NIK KTP di sistem yang disediakan oleh Kemensos agar mengetahui informasi lebih lanjut.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bansos BPNT tahap keenam sesuai dengan ketetapan Kementrian Sosial (Kemensos).

1. Warga Negara Indonesia dengan NIK KTP Valid

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NIK KTP valid. KTP menjadi syarat utama dalam verifikasi identitas agar data penerima bantuan bisa terdeteksi dengan baik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang terdaftar dalam data kependudukan resmi Indonesia. 

2. Termasuk Kategori Keluarga Berpenghasilan Rendah

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah. Keluarga dengan pendapatan yang terbatas akan lebih membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan.

Pemerintah melalui Kemensos menetapkan kriteria keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data yang ada di lapangan.

3. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial

Berita Terkait

News Update