Apabila diurai, bayi baru lahir hingga usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.
Lalu anak usia 7 hingga 18 tahun dan orang berusia 19 sampai 59 tahun akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
"Usia 19 sampai 59 tahun dan usia 60 tahun ke atas juga akan mendapatkan pemberdayaan sosial," kata Gus Ipul.
Komponen Penerima dan Rician Nominal Bansos PKH
Mereka para penerima Bansos PKH haruslah memenuhi kriteria komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan penerima Bansos PKH adalah anak usia dini, serta ibu hamil dan menyusui. Sementara komponen pendidikan adalah anak SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat.
Sedangkan komponen kesejahteraan sosial, adalah penyandang disabilitas berat dan lansia.
“Ibu hamil Rp750.000 per 3 bulan, itu artinya Rp3 juta per tahun. Kalau kemudian dia punya bayi usianya 0 sampai 11 bulan untuk kepentingan ASI eksklusif, vitamin, pemeriksaan kesehatan, maka dia nanti juga mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan jadi Rp3 juta setahun . Lalu untuk keperluan anak usia dini juga mulai dari penimbangan, pengukuran, vitamin, pemeriksaan kesehatan sama, Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun,” kata Gus Ipul.
“Sementara untuk pendidikan itu juga ada di situ nilainya adalah untuk SD Rp225.000 per 3 bulan, SMP Rp375.000 per 3 bulan anak SMA Rp500.000 per 3 bulan. Lalu juga ada kondisi sosial jika ada keluarga yang disabilitas berat dalam keluarga itu mendapatkan Rp600.000 per 3 bulan, lansia dalam keluarga Rpp600.000 per 3 bulan, (yang tujuannya) untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Besaran nilai nominal Bansos PKH yang diberikan itu merupakan alokasi bantuan tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Sementara nilai bantuan yang didapat jika Bansos PKH diberikan per dua bulan sekali adalah sebagai berikut:
1. SD sederajat Rp150.000 per dua bulan
2. SMP sederajat Rp250.000 per dua bulan
3. SMA sederajat Rp333.333 per dua bulan
4. Penyandang disabilitas berat Rp400.000 per dua bulan
5. Lansia Rp400.000 per dua bulan
6. Anak usia dini Rp500.000 per dua bulan
7. Ibu hamil dan menyusui Rp500.000 per dua bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.