Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus, Anda dapat mengikuti akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, serta @jakone.mobile. Di sana, Anda akan mendapatkan pembaruan terbaru dan petunjuk terkait proses pencairan, serta berbagai hal terkait program ini.
Dana KJP Plus terbagi menjadi dua jenis, yaitu Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Biaya Rutin, yang dapat ditarik tunai, memiliki batas maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
Setiap bulan, sisa biaya rutin dan berkala digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.
Bantuan KJP Plus akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan anak yang terdaftar dalam program. Setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, memiliki jumlah dana yang berbeda.
Rincian dana ini dirancang untuk membantu orang tua dalam memenuhi biaya pendidikan dan keperluan lainnya yang mendukung kelancaran proses belajar anak-anak mereka.
Sebagai contoh, anak yang terdaftar di tingkat PAUD akan menerima jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SMA/SMK.
Berikut adalah rincian biaya pendidikan untuk berbagai jenjang pendidikan yang menerima bantuan KJP Plus:
Nominal Dana Bansos KJP Plus
1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah):
- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp75.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
2. SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah):
- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah):
- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan):
- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda bisa mengecek saldo secara mudah melalui aplikasi JakOne Mobile yang dapat diunduh di smartphone.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek langsung melalui mesin ATM atau dengan mengunjungi kantor cabang bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.