POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Desember 2024 ini, sepertinya pemerintah masih akan menyalurkan bantuannya.
Salah satu bantuan yang dikabarkan akan disalurkan di akhir tahun 2024 ini, adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bansos BPNT ini akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, bantuan tersebut kerap disalurkan per dua bulan sekal sehingga, setiap KMP akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sosial (KKS) para KPM.
Saldo tersebut hanya boleh dibelanjakan bahan pokok di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima, dengan basis data yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Bagi yang ingin memastikan apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo BPNT, berikut ini cara melakukannya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika NIK e-KTP Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT untuk periode Desember 2024, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Karena Bansos BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, tentunya ada beberapa kriteria yang wajib dimiliki oleh para calon KPM.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Terdata sebagai KPM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
- Bukan bagian dari ASN, TNI, ataupun Polri atau, pekerja yang memiliki penghasilan tetap diatas UMR
- Tidak sedang menerima bantuan yang serupa (BLT Subsidi Gaji dan BLT UMKM)
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
Dengan adanya bantuan ini, para KPM bisa memanfaatkannya sesuai peruntukannya.