Anda bisa meminta mereka untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dan menyatakan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
3. Laporkan ke Otoritas yang Berwenang
Jika pinjol tidak segera menanggapi atau menyelesaikan masalah Anda, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi industri pinjaman online. OJK sendiri memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti keluhan konsumen terkait pinjol ilegal atau tidak berizin.
Anda juga dapat melaporkan penyalahgunaan nomor HP Anda kepada OJK melalui saluran resmi mereka, baik melalui aplikasi maupun situs web.
4. Lindungi Data Pribadi Anda
Setelah mengatasi masalah ini, penting untuk menjaga data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan lagi di masa depan.
Anda bisa memulai dengan mengganti nomor HP Anda dan memperbarui pengaturan keamanan pada akun-akun penting yang terhubung dengan nomor tersebut, seperti akun bank, e-wallet, dan lainnya.
Pastikan untuk tidak sembarangan membagikan nomor HP Anda, terutama di platform atau situs yang tidak jelas kredibilitasnya.
5. Lakukan Pemblokiran SMS dan Panggilan Masuk
Jika Anda terus menerima SMS atau panggilan telepon terkait pinjaman online yang tidak Anda ajukan, Anda bisa memblokir nomor-nomor tersebut.
Sebagian besar ponsel pintar sudah memiliki fitur pemblokiran nomor yang memungkinkan Anda untuk memblokir panggilan atau SMS dari nomor yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi penyedia layanan seluler Anda untuk meminta pemblokiran sementara terhadap SMS dan panggilan yang tidak diinginkan.
6. Waspada Terhadap Penipuan Selanjutnya
Kasus penyalahgunaan nomor HP untuk pinjaman online seringkali terjadi karena ketidaktahuan korban mengenai potensi penipuan.
Pastikan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman online yang datang secara tiba-tiba.