Dana Bansos PKH Tahap 4 2024 Akan Dicairkan via Rekening KKS!

Senin 02 Des 2024, 08:16 WIB
Dana bansos PKH tahap empat 2024 akan dicairkan ke Rekening KKS. (Pinterest)

Dana bansos PKH tahap empat 2024 akan dicairkan ke Rekening KKS. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 dicairkan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah terus melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.

Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS.

Berita Terkait
News Update