POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial melalui BPNT 2024 untuk masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat. Cek syarat dan status penerimaannya di sini menggunakan NIK KTP.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 disalurkan khusus kepada masyarakat yang datanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari laman resmi 'Anjir Muara Barito KualaLab' BPNT adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan yang berkualitas.
Bantuan untuk program BPNT 2024 akan disalurkan pemerintah kepada setiap KPM melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyalurannya akan berlangsung secara bertahap, dengan pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali.
Tahun 2024 ini, pencairan BPNT 2024 disalurkan bertahap dengan nominal pencairan sebesar Rp400.000 dalam satu kali tahap pencairan.
Penyalurannya saat ini sudah memasuki tahap ke-6 alokasi November-Desember yang masuk ke rekening KKS milik KPM.
Penerima bantuan wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. Berikut ini bisa Anda cek persyaratan sebagai penerima BPNT 2024.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Penerima bantuan harus memiliki iedentitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).