Begini Cara dan Syarat Aktifkan Keranjang Kuning di Tiktok

Senin 02 Des 2024, 12:20 WIB
Syarat dan cara aktifkan fitur keranjang kuning di Tiktok. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Syarat dan cara aktifkan fitur keranjang kuning di Tiktok. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID -  Cara aktifkan keranjang kuning pada aplikasi Tiktok tidak bisa secara otomatis. Simak caranya

Salah satu platform yang paling banyak digandrungi anak muda saat ini ialah Tiktok.

Di Tiktok selain memberikan kesenangan dan hiburan melalui video berdurasi 30 detik ini pengguna juga bisa mendapatkan penghasilan.

Penghasilan tambahan ini bisa pengguna dapatkan melalui fitur keranjang kuning yang baru ditambahkan.

Sayangnya, fitur ini tidak otomatis tersedia pada akun Tiktok khusus yang sudah terdaftar atau menjadi afiliasi.

Bgai pengguna yang sudah menjadi penjual atau afiliasi Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu atau memenuhi syarat di bawah ini.

Syarat Mengaktifkan Keranjang Kuning di TikTok

  • Punya Akun Tiktok
  • Memiliki setidaknya 600 followers.
  • Usia minimal 18 tahun.
  • Harus memposting video dalam 28 hari terakhir.

Setelah itu Anda bisa mencoba aktifkan fitur keranjang kuning. Berikut cara untuk mengaktifkan fitur ini.

Cara Mengaktifkan Keranjang Kuning di TikTok

Untuk mendapatkan keranjang kuning, pengguna harus mendaftar sebagai penjual di TikTok Shop atau bergabung dengan program afiliasi.

Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna dapat mempublikasikan produk mereka dan mulai mendapatkan komisi atau penghasilan dari penjualan.

Cara Membuat Akun Penjual

  • Unduh aplikasi TikTok Tokopedia Seller Center melalui Play Store atau App Store.
  • Daftar dengan akun TikTok yang sudah dimiliki.
  • Konfirmasi negara tempat penjualan dan berikan otorisasi pada akun TikTok.
  • Lakukan verifikasi dokumen untuk membuat toko online di TikTok.
  • Hubungkan toko dengan akun TikTok resmi.

Sekian informasi terkait cara mengaktifkan keranjang kuning di Tiktok.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya diGoogle News   dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update