Pencairan PKH untuk bulan November dan Desember 2024 akan disalurkan dalam dua periode, yaitu:
- Periode November-Desember: KPM yang telah menggunakan KKS akan menerima bantuan untuk dua bulan sekaligus.
- Pencairan Dobel untuk KPM Peralihan dari PT Pos: KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke KKS akan menerima bantuan untuk beberapa bulan sekaligus, mulai dari bulan Juli hingga Desember 2024.
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan data yang valid. Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima harus mematuhi syarat tertentu, seperti status pendidikan anak, kondisi kesehatan, serta status sosial dan ekonomi.
Setiap penerima wajib memperbarui data mereka secara berkala agar bantuan yang diterima tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Pencairan bertahap dilakukan untuk memastikan bahwa setiap KPM yang menerima bantuan benar-benar memenuhi syarat.
Misalnya, apabila anak yang sebelumnya berstatus pelajar ternyata sudah lulus atau berhenti sekolah, maka pada tahap berikutnya bantuan bisa jadi tidak disalurkan pada kategori pendidikan.
Pemerintah juga memastikan kelayakan penerima dengan memverifikasi data setiap bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.