POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada akhir tahun 2024 dimulai.
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, Proses pencairan dimulai merata pada awal Desember 2024, tepatnya pada tanggal 1 Desember.
Beberapa penerima yang mengalami peralihan skema penyaluran dari PT Pos ke KKS juga telah menerima bantuan langsung ke rekeningnya.
Bantuan PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, dan BSI untuk alokasi bulan November dan Desember 2024.
Setiap KPM yang memenuhi syarat dan tercatat dalam DTKS akan menerima bantuan PKH yang sesuai dengan kategori mereka, berdasarkan komponen yang memenuhi syarat.
Proses pencairan dilakukan melalui KKS BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Jika KPM belum menerima KKS pada waktunya, mereka akan menerima bantuan dalam jumlah lebih besar sekaligus, yang dikenal dengan skema rapel.
Berikut adalah kategori penerima dan nominal dana Bansos PKH alokasi November-Desember 2024.
Komponen dan Besaran Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu:
Komponen Pendidikan
- SD: Rp225.000 per tahap/Rp900.000 per tahun
- SMP: Rp375.000 per tahap/Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp500.000 per tahap/Rp2 juta per tahun
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Rp750.000 per bulan/Rp3 juta per tahun
- Balita: Rp750.000 per bulan/Rp3 juta per tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Rp600.000 per tahap/Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas: Rp600.000 per tahap/Rp2,4 juta per tahun
Bantuan PKH ini disalurkan secara bertahap, yaitu setiap 2 atau 3 bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku di tahun 2024.