Untuk memudahkan siswa penerima dalam mencairkan dana KJP Plus, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Menunggu Undangan Pengambilan Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Siswa penerima KJP Plus tahap 2 diharapkan menunggu undangan resmi untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.
2. Melakukan Penarikan Dana
Setelah menerima undangan, siswa bisa melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM Bank DKI atau langsung ke kantor cabang Bank DKI.
Cek Status Penerima KJP Plus
Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima KJP Plus tahap kedua alokasi November-Desember, bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus dengan mengikuti tahapan berikut:
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan ponsel.
2. Selanjutnya pilih layanan situs "Periksa Status Penerimaan KJP".
3. Kemudian klik opsi layanan situs "Pencarian".
4. Isi dengan benar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua penerima KJP Plus.
5. Setelah itu silakan ketuk opsi "Tahun".
6. Proses penelusuran berlanjut dengan mengetuk "Pilih Tahap".