"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” beber Kapolres.
3. Upaya Pertolongan yang Gagal Selamatkan Korban
Setelah kejadian tersebut, saksi langsung berlari dan memberitahukan teman-temannya tentang apa yang baru saja mereka saksikan.
Salah seorang saksi segera menghubungi teman mereka yang bernama Hotbin Pasaribu untuk memberi tahu tentang kejadian itu.
Warga setempat kemudian segera menghubungi ambulans untuk membawa korban yang sudah terluka parah ke rumah sakit terdekat.
Meskipun telah mendapatkan pertolongan medis, Herlina dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
4. Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Setelah membunuh ibunya, pelaku, NP, melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Namun, setelah beberapa jam melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi setelah terlibat keributan dengan warga.
Polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasannya itu.
5. Ancaman Hukuman
Kapolres Bogor memastikan, meskipun pelaku adalah seorang oknum polisi, proses hukum terhadapnya akan berjalan dengan adil, profesional, dan transparan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sedangkan untuk tindak pidananya, kami yang akan menanganinya di Polres Bogor," kata Kapolres Rio.
Atas perbuatannya itu, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.