1. Terdaftar sebagai siswa aktif di Jakarta.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu.
3. NIK KTP orang tua berdomisili di DKI Jakarta.
4. NISN aktif data terdata di DAPODIK.
5. Direkomendasikan oleh sekolah sebagai penerima.
6. Memiliki rekening KJP Bank DKI.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mengetahui informasi pencairan dana KJP Plus Desember 2024 dengan valid lewat situs resmi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.