Gegara Salah TPS saat Nyoblos, KPU Kota Tangsel Gelar PSU di Pamulang

Minggu 01 Des 2024, 14:30 WIB
Proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41, Desa Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. (Dok. Warga)

Proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41, Desa Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. (Dok. Warga)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Pamulang, Minggu, 1 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, PSU digelar di TPS 41, Desa Benda Baru, Kecamatan Pamulang setelah ditemukan adanya kesalahan partisipan dalam proses pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

"Ditemukan empat orang salah menggunakan hak pilihnya di TPS. Harusnya tiga orang memilih di TPS 42, tapi mencoblosnya di TPS 41. Sementara satu orang yang harusnya di TPS 36, tapi mencoblosnya di TPS 41," katanya.

Adanya kesalahan tersebut, pihak Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Pamulang memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU di satu TPS.

"Kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang. Yang mana hal ini sudah kami koordinasi dengan Bawaslu Tangsel," ungkapnya. 

Untuk pelaksanaan PSU, pihaknya sudah melakukan pencetakan sudat undangan kepada warga yang melakukan PSU memilih di TPS tersebut.

"Sudah kami siapkan surat undangan dan surat suara dengan jumlah daftar pemilih tetap di TPS 41 Benda Baru, Pamulang dengan sejumlah 597. Kami harap, warga tetap menggunakan hak pilihnya, mengingat pelaksanaan PSU dilakukan di hari libur," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update