Namun sayangnya, pihak korban penyiraman air keras itu menolak tawaran bantuan dari Densu yang dinilai tidak cukup.
Permasalahan uang donasi Rp1,5 miliar ini tengah menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai dan akhirnya menunda Agus untuk menjalani operasi dan pengobatan.
Namun, sebagai kuasa hukum, Farhat Abbas mengatakan bahwa kliennya telah membuat paspor dan akan menjalani operasi di Singapura tidak menggunakan uang donasi.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.