Sebelumnya, Pablo mewakili donatur mengatakan menggugat keempat pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
““Kami secara resmi akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kisruh donasi Agus Salim dan Novi,” kata Pablo.
Ia juga mengungkapkan persoalan uang yang terkumpul itu bukan milik Agus dan Novi melainkan dipergunakan untuk pengobatan mata Agus.
“Pada dasarnya uang tersebut bukan milik Agus dan bukan milik yayasan atau Novi. Tapi dikomitmenkan oleh para donatur untuk pengobatan mata Agus,” ucapnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.