Dana Bansos PKH Berhak Diterima KPM BPNT, Ini Syaratnya

Minggu 01 Des 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi KPM Bansos BPNT plus PKH penerima dana bantuan sosial dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi KPM Bansos BPNT plus PKH penerima dana bantuan sosial dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos PKH adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga kurang mampu. 

Namun, tidak semua orang otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. 

Berbeda dengan BPNT yang bisa langsung diterima jika seseorang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PKH memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat inilah penting untuk diketahui para KPM BPNT, khususnya bagi mereka yang telah lolos verifikasi dan validasi (verval) beberapa waktu lalu sebagai penerima PKH baru.

Syarat Utama Penerima PKH

Agar bisa lolos sebagai penerima PKH, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki minimal satu dari tiga komponen. 

Ketiga komponen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1.    Komponen Pendidikan

  • SD (Sekolah Dasar)
  • SMP (Sekolah Menengah Pertama)
  • SMA (Sekolah Menengah Atas)

2.    Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil
  • Balita (Anak usia di bawah lima tahun)

3.    Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut Usia (Lansia)
  • Disabilitas

Besaran dana yang diterima setiap komponen PKH ini berbeda-beda.

Berita Terkait
News Update