Tahun 2024 menjadi masa transisi penting dalam mekanisme penyaluran bansos, dari metode tunai melalui PT Pos ke sistem transfer langsung melalui KKS.
Meski demikian, proses ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterlambatan distribusi kartu KKS bagi sebagian KPM. Namun, pemerintah menjamin bahwa penerima yang layak tetap akan mendapatkan haknya.
Bagi KPM yang belum menerima dana bantuan, disarankan untuk rutin memeriksa saldo KKS dan mengikuti informasi resmi.
Bantuan bagi KPM yang terverifikasi dan memenuhi syarat dipastikan akan cair dalam waktu dekat. Dengan pencairan ini, diharapkan bantuan sosial dapat meringankan beban masyarakat menjelang akhir tahun.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua penerima bansos, dan proses pencairan berjalan lancar hingga selesai.
Ketahui berikut ini besaran nominal dana bansos BPNT, syarat penerima hingga cara melihat status penerimaan dengan menggunakan NIK pada E-KTP melalui situs resmi cekbansos dari kemensos.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 2024
Berikut adalah rincian jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024
- Tahap 2: Maret - April 2024
- Tahap 3: Mei - Juni 2024
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024
- Tahap 5: September - Oktober 2024
- Tahap 6: November - Desember 2024
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Meskipun dinamakan Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Dalam satu kali pencairan, KPM akan mendapatkan Rp400.000.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima BPNT. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
2. Bukan Pegawai Pemerintah atau Swasta
Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan penghasilan melebihi batas tertentu.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan program bantuan lain seperti BPUM, BSU, atau Kartu Prakerja.