Tips Agar Pengajuan Bantuan Sosial PKH atau BPNT Segera Diterima

Sabtu 30 Nov 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos.go.id)

Ilustrasi pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos.go.id)

Proses ini tidak hanya mencakup verifikasi data tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan kuota penerima di masing-masing wilayah.

Ada kasus di mana calon penerima baru mendapatkan bantuan setelah 1 hingga 3 tahun menunggu, tergantung pada kondisi dan kuota yang tersedia.

4. Tidak Ada Proses Instan

Proses pendaftaran bansos tidak bisa dilakukan secara instan. Verifikasi dan penetapan penerima memerlukan waktu sesuai dengan mekanisme pemerintah.

Pendaftaran ulang atau pengajuan berulang kali tidak menjamin percepatan penerimaan dana bansos. Semua pendaftar harus menunggu giliran berdasarkan prioritas dan kuota yang tersedia.

5. Tidak Semua yang Disetujui Langsung Menerima Dana Bansos

Meskipun Anda telah disetujui sebagai penerima bantuan sosial, pencairan dana tidak selalu berjalan lancar. 

Ada kemungkinan nama Anda masuk ke dalam daftar kuota penggenapan, sehingga pencairan bisa tertunda atau bahkan tidak terjadi.

Bagaimana Memastikan Pengajuan Bansos Tepat Sasaran?

Untuk meningkatkan peluang pengajuan bansos Anda diterima, pastikan hal-hal berikut:

  • Perbarui Data Kependudukan: Pastikan data Anda di KTP, KK, dan DTKS sudah valid dan sesuai.
  • Periksa Status di Aplikasi Cek Bansos: Gunakan aplikasi resmi untuk mengecek status pendaftaran Anda.
  • Konsultasi ke Desa/Kelurahan: Jika ada kendala, mintalah bantuan perangkat desa untuk memverifikasi data Anda.

Proses pendaftaran bansos membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak faktor seperti yang dijelaskan di atas. Penting untuk memahami bahwa tidak ada cara instan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

DISCALAIMER: Selain faktor kuota yang terbatas, kelayakan data dalam DTKS dan proses verifikasi yang panjang juga mempengaruhi lama atau tidaknya pendaftaran bansos calon KPM untuk diterima.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update