POSKOTA.C0.ID - Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024 kini telah dimulai secara bertahap oleh pemerintah.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat penerima, segera cek apakah NIK e-KTP Anda telah tervalidasi sebagai penerima bantuan ini.
Program BPNT ini bertujuan guna, membantu keluarga prasejahtera mendapatkan akses pangan yang layak.
Untuk mengetahuinya, pihak pemerintah sudah menyediakan layanan cek status penerima secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui sistem digital ini, transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan akan terus terjaga.
Dengan adanya layanan digitasl, proses pengecekan status penerima BPNT 2024 pun menjadi lebih mudah dan efisien.
Untuk mengetahui apakah NIK e-KTP Anda tervalidasi sebagai penerima BPNT di 2024 ini, cek informasinya segera.
Pastikan Anda mengikuti panduan ini, agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan sosial yang menjadi hak Anda.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di e- KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika NIK e-KTP Anda salah satu yang tervalidasi penerima BPNT 2024, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Pastikan saat melakukan pengecekan harus teliti agar tidak salah memasukan data, dan sudah sesuai dengan yang terteda di e-KTP.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT 2024
- Memiliki e-KTP sebagai salah satu identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sudah masuk masyarakat yang memiliki kategori membutuhkan, sesuai dengan krtiteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Anggota Polri, atau yang umumnya memilikipenghasilan tetap.
- Pastikan tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT Subsidi gaji, BLT UMKM, dan bantuang yang sejenis.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BPNT ini, akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya.