Bantuan Atensi YAPI hanya diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Jika seorang anak yatim atau piatu telah mencapai usia 18 tahun, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, bantuan tersebut akan dihentikan dan tidak akan dicairkan lagi.
2. Anak Penerima YAPI Meninggal Dunia
Jika anak yang terdaftar sebagai penerima YAPI meninggal dunia, bantuan akan secara otomatis dihentikan.
Penerima yang meninggal dunia tidak dapat melanjutkan penerimaan bantuan, dan rekening untuk penyaluran bantuan akan ditutup.
3. Alamat Anak Penerima YAPI Berpindah dan Tidak Ditemukan
Apabila anak penerima YAPI pindah alamat dan tidak dapat ditemukan oleh petugas pendamping sosial di lapangan, maka bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
Pendistribusian Bansos mengharuskan alamat yang tercatat sesuai dengan lokasi aktual penerima.
Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan alamat yang tidak dilaporkan atau diketahui, bantuan tidak dapat disalurkan.
4. Terjadi Penyelewengan atau Penyalahgunaan Bantuan oleh Wali
Bantuan Atensi YAPI dikelola oleh wali yang ditunjuk untuk anak yatim piatu.
Jika ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan oleh wali penerima manfaat, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, diharapkan agar setiap wali benar-benar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan anak yang menjadi tanggungannya.
5. Keluarga Anak Penerima YAPI Termasuk Kategori Mampu
Bantuan sosial diberikan untuk keluarga yang membutuhkan, termasuk anak yatim atau piatu dari keluarga yang kurang mampu.