Proses pencairan bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memilih untuk mencairkan dana melalui kantor pos, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Diantaranya adalah akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia untuk kelancaran proses pencairan.
Selain itu, anak-anak yang menerima bantuan harus didampingi oleh wali atau pendamping yang bertanggung jawab.
Seperti pendamping sosial atau perwakilan dari dinas sosial, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi berjalan dengan baik.
Penerima bantuan juga disarankan untuk memeriksa status pencairan dana mereka, baik melalui PT Pos Indonesia atau menggunakan kartu ATM bank penyalur, agar bisa segera mengetahui kapan dana akan cair.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak yatim piatu dapat merasakan manfaat yang signifikan, membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik meski tanpa kehadiran orang tua.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa metode. Seperti melalui PT Pos Indonesia untuk pembayaran tunai atau lewat rekening bank penyalur.
Antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan ini.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan bantuan YAPI tidak cair atau bahkan dinonaktifkan. Berikut adalah enam faktor yang perlu diketahui.