Penerima PKH harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data yang dikumpulkan dari tingkat kelurahan setempat.
DTKS ini memuat informasi mengenai keluarga yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Proses pendaftaran dalam DTKS dapat dilakukan melalui pemerintahan setempat di desa atau kelurahan.
3. Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
Penerima PKH haruslah berasal dari keluarga yang tidak memiliki anggota yang bekerja di sektor formal, seperti TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini memang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk kelompok yang sudah memiliki penghasilan tetap.
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya
Kriteria penting lainnya adalah penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Ini bertujuan agar alokasi bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dalam penerimaan bantuan dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
1. Buka Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah membuka halaman resmi cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Anda dapat mengakses laman tersebut melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada browser perangkat.
2. Masukkan Informasi Wilayah Penerima Manfaat
Setelah laman resmi terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi informasi wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap.
Isilah kolom-kolom yang ada dengan benar, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat
Pada kolom selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).