Baru-baru ini, kembali mencuat usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Di satu sisi usulan itu merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.
Namun, selain sebagai sebuah kemunduran, hal tersebut mengingkari amanat reformasi serta menguras waktu dan energi karena harus mengubah konstitusi dan Undang Undang
Menempatkan Polri di bawah kementerian akan mempersempit ruang gerak dan pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menghambat penegakan hukum, dan pelayanan untuk masyarakat.
Musababnya, rantai kerja Polri yang semakin panjang akan membuat pengambilan keputusan strategis operasional menjadi kian lambat.
Melemahkan karena institusi Polri dari yang sekarang sebagai perangkat eksekutif sekaligus yudikatif menjadi hanya perangkat eksekutif saja di bawah pejabat politik yang justru rawan diintervensi.
Padahal Polri sebagai penegak hukum tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,
Kedudukan Polri di bawah Presiden seperti sekarang sudah sangat ideal untuk Indonesia. Tidak perlu meniru negara lain karena kita punya jatidiri bangsa.
Sebagai institusi yang melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Indonesia, seharusnya Polri diperkuat lagi, bukan malah dilemahkan.
Di sisi lain ada juga pandangan sangat tepat. TNI-Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan.
Polri itu masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, yaitu bahwa Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri.
Akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian.