Pemilik NIK KTP dengan Kriteria Ini Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 6, Apakah Anda Termasuk?

Sabtu 30 Nov 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi beberapa orang yang masuk kriteria penerima bansos dan yang tidak. (kemensos)

Ilustrasi beberapa orang yang masuk kriteria penerima bansos dan yang tidak. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Proses pengalokasi dana bantuan sosial (bansos) sedang berlangsung saat ini hingga akhir tahun nanti.

Dua di antara bantuan sosial yang dicairkan pemerintah menjelang akhir tahun adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Subsidi bansos BPNT yang cair adalah untuk periode terakhir atau tahap pencairan keenam. Begitupula dengan bansos PKH yang disalurkan adalah untuk tahap keempat.

Melansir dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bansos PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin di Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia.

Sementara itu, bansos BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat rentan miskin atau miskin dengan tujuan untuk mebantu mengurangi beban pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pangan harian yang bergizi.

Kedua jenis bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria jadi penerima bansos dan pastinya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila masyarakat tidak memenuhi syarat ataupun kriteria penerima bansos, maka bisa dipastikan jika Anda tidka memiliki kesempatan untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Sebab, ada beberapa kategori orang yang sudah diblaclist atau dicoret dari daftar penerima bansos BPNT dan juga PKH.

Lantas, siapa saja kah orang yang tidak layak dapat bansos dari pemerintah? Simak sejumlah informasi di bawah ini.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Selain harus memiliki minimal salah satu dari tiga komponen di atas, calon penerima PKH juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi KPM.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

  1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
  2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
  3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
  4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  7. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
  8. Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
  9. Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  10. Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
  11. Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
  12. Orang yang aktif sebagai perangkat desa
  13. Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan

Demikian informasi mengenai daftar sejumlah kategori orang yang berkemungkinan besar tidak akan menerima bansos dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update