Pemerintah telah menetapkan mereka yang berhak mendapat pencairan dana bansos PKH telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP
- Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak tergolong dalam ASN, TNI, dan Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain
Silahkan cek kembali data KPM penerima menggunakan NIK KTP Anda melalui website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Jika data NIK KTP sudah aktif menjadi KPM bisa tunggu giliran pencairan dana bansos yang diberikan berkala.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.