NIK KTP Penerima Dana Bansos BPNT Tahap Terakhir Terdata DTKS Berhak Terima Rp400.000, Cek di Sini!

Sabtu 30 Nov 2024, 21:51 WIB
Bantuan sosial BPNT cairkan dana ke KPM. (Pexels/Ahsanjaya)

Bantuan sosial BPNT cairkan dana ke KPM. (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdata DTKS ini berhak terima dana bansos BPNT Rp400.000 untuk tahap terakhir penyaluran tahun 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT saat ini tengah melaksanakan penyaluran yang sesuai dengan jadwal tahap terakhir periode November-Desember 2024.

Mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel, keterangan SP2D pada SIKS-NG pencairan tahap 6 sudah berada pada standing instruction atau SI.

Artinya dalam beberapa hari ini dana bansos akan segera dicairkan kepada KPM yang berhak menerimanya.

Tahap Penyaluran Bansos BPNT

Penyaluran yang dilakukan dalam beberapa tahap selama satu tahun penuh adalah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama cair selama Januari hingga Februari
  2. Tahap kedua cair selama Maret hingga April
  3. Tahap ketiga cair selama Mei hingga Juni
  4. Tahap keempat cair selama Juli hingga Agustus
  5. Tahap kelima cair selama September hingga Oktober
  6. Tahap keenam cair selama November hingga Desember

Nominal Dana Bansos BPNT

Dana bantuan sosial BPNT yang diberikan kepada KPM adalah Rp200.000 dalam setiap bulannya.

Karena setiap tahap terdiri dari dua bulan, per tahapnya KPM akan menerima dana bansos sebesar Rp400.000.
Bantuan sosial BPNT diketahui disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan PT Pos Indonesia.

Namun, saat ini penyaluran yang semula dijadwalkan melalui PT Pos Indonesia, dialihkan ke KKS dengan pembuatan rekening kolektif.

KKS diterbitkan oleh 4 bank penyalur yaitu bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri yang akan bekerja sama untun menyalurkan bantuan.

Setiap KPM diimbau untuk menjaga KKS masing-masing agar tidak diberikan kepada siapapun, maupun dipindah tangan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update