Narkoba Senilai Lebih dari Rp11, 6 Miliar Bakal Diedarkan saat Tahun Baru, Polisi Berhasil Ringkus 7 Kurir

Sabtu 30 Nov 2024, 10:46 WIB
Polisi berhasil ungkap kasus narkoba senilai lebih dari Rp11,6 miliar bakal diedarkan saat tahun baru. (PMJ)

Polisi berhasil ungkap kasus narkoba senilai lebih dari Rp11,6 miliar bakal diedarkan saat tahun baru. (PMJ)

Mayoritas penghasilan tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya belum. 

Untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Selain menangkap tujuh tersangka, lanjut Telly, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.

"Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.681.800.000," katanya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," katanya memungkasi.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini kasus narkoba di Tanah Air masih ditemui terlebih menjelang nata dan tahun baru. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update