Setelah melakukan beberapa kali konferensi pers, pihak Vadel akhirnya akan melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus yang berbeda.
Kasus ini berupa Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.