POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat sesuai komponen yang ditentukan oleh pemerintah.
Jika Anda hendak mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pastikan Anda masuk di antara tiga komponen PKH.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sdah memasuki tahap akhir yaitu untuk periode November-Desember 2024.
Para KPM akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan nominal yang ditentukan untuk masing-masing kategori.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meringankan beban hidup keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan di tengah masyarakat.
Syarat Penerima PKH
Untuk menerima bansos PKH, ada beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap individu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan karena berpenghasilan rendah
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Komponen Bansos PKH
Ada tiga komponen bansos PKH yang terdiri dari:
- Komponen pendidikan: Meliputi anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
- Komponen kesehatan: Meliputi ibu hamil dan anak usia dini di bawah 6 tahun
- Komponen kesejahteraan sosial: Meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia)
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menentukan besaran dana bansos PKH dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Balita: Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
Pencairan dana bansos PKH dilakukan secara bertahap. Untuk periode dua bulan seperti November-Desember 2024, KPM akan mendapatkan dana sesuai dengan kategorinya.
Sebagai contoh, lansia dan disabilitas mendapatkan dana Rp2.400.000 per tahun. Adapun untuk penyaluran dua bulan sekali, maka saldo yang cair yaitu sebesar Rp400.000.