Bantuan PIP 2024 diperuntukkan bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, seperti SDLB atau Paket A, siswa yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Bantuan ini akan diberikan dalam tiga kali penyaluran selama setahun. Bagi siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir (misalnya kelas 1 SD atau kelas 6 SD), nominal bantuan akan dibagi, yakni Rp225.000 untuk mereka yang hanya mengikuti setengah tahun ajaran.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat (SMPLB/Paket B), siswa yang aktif akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, yang juga dibagi dalam tiga termin.
Bagi siswa yang baru atau berada di kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp375.000.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat (SMALB/Paket C), siswa yang aktif akan menerima bantuan yang lebih besar, yakni Rp1.800.000 per tahun.
Sedangkan untuk siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Persyaratan Pengajuan Bantuan PIP
Bagi orang tua atau wali yang ingin mengajukan bantuan PIP untuk anak mereka, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Siswa harus memiliki NISN yang terdaftar dalam sistem.
2. Kartu Keluarga (KK): Identitas keluarga siswa perlu dicantumkan dalam kartu keluarga yang diajukan.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP orang tua atau wali diperlukan untuk melengkapi persyaratan administratif.
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP): KIP adalah kartu yang menunjukkan bahwa siswa berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.